09 Oktober 2008

Foto copy, Haruskah Membudaya?

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)

Kita sering membaca 'mukadimah' tersebut pada setiap buku yang terbit secara resmi. Kitapun sudah acuh pada maksud dari kata-kata tersebut. Setiap hari, kita mahasiswa sebagai masyarakat ilmiah, selalu dijejali dengan setumpuk tugas yang memaksa kita untuk membaca buku cetak. Tak jarang banyak dosen yang mewajibkan untuk membeli atau memilikinya. Namun lagi, lagi dan lagi, sebuah masalah klasik yang menjadi kendala adalah masalah biaya. Tak dapat dipungkiri, mahasiswa bagaikan seorang buruh serabutan yang harus pintar-pintar mengatur kantongnya supaya bisa bertahan hidup diperantauan. Cara termudah dan termurah untuk memiliki buku-buku yang memang harganya memang tak murah, adalah dengan mem-foto copy. Terkadang, banyak dosen yang menyuruh mahasiswanya untuk mem-foto copy buku. Entah karena buku tersebut sudah tidak beredar di toko buku, atau memang dosen yang memang 'pengertian' dan kasihan kepada masasiswanya yang harus membeli buku baru. Foto copy agaknya sudah menjadi tradisi bagi masyarakat kita. Namun akankah hal ini akan kita teruskan dan terus terjadi?. Seorang penulis yang susah payah berkarya, dan akhirnya dapat menerbitkan bukunya. Sebuah penerbitan atau percetakan yang telah menerbitkan karya si penulis. atau pemerintah yang telah melindungi hak cipta dari karya si penulis. Akankah kita tidak menghargai semua itu?. Ataukah kita hanya pelanggar hukum yang selalu mengulang kesalahan?.

DHONI ZUSTIYANTORO

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Jawa-FBS Unnes Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar